Profil PPID
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Disnakertrans Provinsi Kalimantan Utara.
1Gambaran Singkat Pembentukan
Dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana.
Pembentukan PPID Pelaksana Disnakertrans Provinsi Kalimantan Utara merupakan tindak lanjut dan implementasi dari ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU 14/2008;
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik;
- Peraturan Gubernur Kalimantan Utara tentang Pedoman Pengelolaan dan Layanan Informasi Publik di lingkungan Pemprov Kalimantan Utara.
Tujuan pembentukan PPID Disnakertrans adalah menjamin terpenuhinya hak masyarakat dalam memperoleh informasi publik serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan akuntabel melalui penyediaan layanan informasi yang cepat, tepat, mudah diakses, serta dikelola secara efektif di bidang ketenagakerjaan dan transmigrasi.
9Formulir Permohonan Informasi
Ajukan permohonan informasi publik secara daring melalui formulir berikut.
10Formulir Keberatan
Sampaikan keberatan atas layanan informasi publik melalui formulir berikut.
11Aplikasi Pelayanan
| No | Nama Aplikasi Layanan | Alamat Website |
|---|---|---|
| 1 | Ayo Magang Vokasi | ayomagangvokasi.id |
| 2 | TKA Online | tka-online.kemnaker.go.id |
| 3 | Wajib Lapor Ketenagakerjaan Online | wajiblapor.kemnaker.go.id |
| 4 | Pengesahan PP dan Pendaftaran PKB | pppkb.kemnaker.go.id |
| 5 | Layanan Bursa Kerja Khusus (BKK) | bkk.kemnaker.go.id |
| 6 | Lembaga Penempatan Tenaga Kerja (LPTKDN) | lptkdn.kemnaker.go.id |
| 7 | Pelaporan P2K3 | bit.ly/LaporanP2K3Kaltara |
| 8 | SK Upah Minimum se-Kaltara | bit.ly/UMPKALTARA |






