Tugas
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebagaimana dimaksud Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 18 Tahun 2022
tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi dalam Pasal 178 mempunyai tugas
melaksanakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja dan urusan pemerintahan bidang transmigrasi menjadi kewenangan
daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178 Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 18 Tahun 2022
tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
menyelenggarakan fungsi:
- Perumusan kebijakan teknis bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi sesuai dengan rencana strategis yang ditetapkan Pemerintah Daerah;
- Perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis di bidang Pelatihan Kerja dan Produktivitas Tenaga Kerja;
- Perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis di bidang Penempatan Tenaga Kerja;
- Perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis di bidang Hubungan Industrial;
- Perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis di bidang Pengawasan Ketenagakerjaan;
- Perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis di bidang Perencanaan Kawasan Transmigrasi;
- Perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis di bidang Pembangunan Kawasan Transmigrasi;
- Perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis di bidang Pengembangan Kawasan Transmigrasi;
- Penyelenggaraan urusan kesekretariatan;
- Pelaksanaan Unit Pelaksana Teknis;
- Pembinaan Kelompok Jabatan Fungsional; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.