Sejarah

Sejarah Pembentukan

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara pada tanggal 16 November 2012. Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara bertujuan untuk mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, memperpendek rentang kendali (span of control) pemerintahan, terutama di kawasan perbatasan. Pemerintah Pusat berharap dengan adanya pemerintahan provinsi, permasalahan di perbatasan utara Kalimantan dapat langsung dikontrol dan dikendalikan oleh pemerintah pusat dan daerah. Diharapkan juga dengan adanya Provinsi Kalimantan Utara dapat meningkatkan perekonomian warga Kalimantan Utara yang berada di dekat perbatasan dengan negara-negara tetangga.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Kalimantan Utara. Kemudian diubah dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 18 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja dan urusan pemerintahan bidang transmigrasi menjadi kewenangan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.

Pembangunan suatu negara ditujukan untuk kepentingan penduduk termasuk tenaga kerja yang menjadi objek pembangunan. Di saat yang bersamaan, sebagai subjek pembangunan, penduduk serta tenaga kerja menjadi faktor utama yang menggerakkan proses pembangunan secara langsung maupun tidak langsung di samping sumber daya lainnya, dan dapat mempengaruhi sumber daya lainnya. Penduduk merupakan supplier bagi pasar tenaga kerja di suatu negara, namun hanya penduduk berusia kerja saja yang bisa menawarkan tenaganya di pasar kerja. Begitu krusialnya posisi tenaga kerja di dalam proses pembangunan sehingga permasalahan ketenagakerjaan harus mendapat perhatian yang menyeluruh dan terpadu dari berbagai pihak agar masalah pengangguran, setengah pengangguran, produktivitas yang rendah, kualitas tenaga kerja yang rendah, perselisihan kerja, jaminan sosial ketenagakerjaan, kecelakaan dan keselamatan kerja serta permasalahan perlindungan tenaga kerja lainnya dapat diselesaikan.

Bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian merupakan bagian dari upaya pengembangan sumber daya manusia dan sumber daya alam yang memegang peranan penting dalam mewujudkan pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan masyarakat Indonesia seluruhnya. Oleh karena itu pembangunan di bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian diarahkan untuk memberikan kontribusi nyata yang terukur dalam rangka peningkatan kesejahteraan tenaga kerja, ketenangan berusaha dan kesejahteraan transmigran yang dilaksanakan melalui berbagai kebijakan.

Pembangunan di bidang ketenagakerjaan dimulai dari peningkatan keterampilan tenaga kerja kemudian penempatan tenaga kerja. Setelah bekerja harus pula dilindungi haknya melalui pembinaan hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja serta perlindungan hak-hak lainnya.

Permasalahan ketenagakerjaan di Provinsi Kalimantan Utara secara umum yang masih dihadapi pemerintah adalah masih tingginya angka pengangguran dan masih adanya jumlah angkatan kerja—sebagian besarnya penduduk usia muda tamatan pendidikan SD, SLTP maupun SLTA— yang memasuki pasar kerja dengan keterampilan yang terbatas; rendahnya kualitas dan produktivitas tenaga kerja; terbatasnya peluang kerja di sektor formal dan perselisihan hubungan industrial; belum optimalnya jaminan sosial ketenagakerjaan; masih terbatasnya tenaga fungsional pengawasan; serta masih adanya perusahaan yang belum melaksanakan K3 bagi tenaga kerjanya dan permasalahan perlindungan tenaga kerja lainnya.

Provinsi Kalimantan Utara merupakan salah satu daerah yang menjadi lokus penempatan transmigrasi sejak Tahun 1972 atau semenjak masih bergabung dengan Provinsi Kalimantan Timur. Provinsi Kalimantan Utara memiliki 2 kawasan transmigrasi prioritas nasional yaitu Kawasan Salimbatu di Kabupaten Bulungan dan Kawasan Seimenggaris di Kabupaten Nunukan. Pengukuran keberhasilan transmigrasi suatu daerah dilihat dari Indeks Perkembangan Kawasan (IPK) Transmigrasi. Setiap kawasan diukur melalui 5 dimensi yaitu dimensi ekonomi, dimensi sosial budaya, dimensi jejaring sarana prasarana, dimensi kelembagaan dan dimensi lingkungan.

Kawasan transmigrasi merupakan suatu kawasan budidaya yang memiliki fungsi sebagai permukiman dan tempat usaha bagi masyarakat. Berdasarkan RPJMN 2015–2019, jumlah kawasan transmigrasi yang ditetapkan sebanyak 152 kawasan transmigrasi. Hal ini juga tertuang dalam Peraturan Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Tahun 2020–2024. Dalam perencanaan, hingga tahun 2024 tidak terdapat penambahan kawasan transmigrasi baru, namun hanya terdapat revitalisasi untuk kawasan transmigrasi yang sudah ada. Dari 152 kawasan transmigrasi, terdapat 52 kawasan transmigrasi yang masuk dalam rencana pertumbuhan dan pemerataan, sehingga lokasi tersebut dikategorikan menjadi kawasan transmigrasi prioritas nasional.

Sumber Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Utara